On 14 April 2025, the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia stipulated Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2025 regarding Procedures for the Implementation of Mineral Management and Utilization Activities in the International Seabed Area. This regulation is stipulated to implement the provisions of Article 21, Article 26, Article 33, Article 35, Article 38 paragraph (5), Article 46 paragraph (4), Article 49, Article 54, and Article 55 paragraph (4) of Presidential Regulation Number 80 Year 2023 regarding Indonesia's Active Role in the International Seabed Area.
Pada tanggal 14 April 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional. Peraturan ini ditetapkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 46 ayat (4), Pasal 49, Pasal 54, dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.
On 30 December 2024, the Governor of Bank Indonesia stipulated Regulation of the Governor of Bank Indonesia Number 10 Year 2024 regarding Implementation of Anti-Money Laundering, Counter-Terrorism Financing, and Counter-Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing for Parties Regulated and Supervised by Bank Indonesia. This regulation is stipulated to support the implementation of anti-money laundering, counter-terrorism financing, and counter-proliferation of weapons of mass destruction financing in accordance with the provisions of laws and regulations and the development of the implementation of international standards and taking into account the alignment with the direction of Bank Indonesia policies including the rapid and dynamic development of innovation and technology. Subsequently, on 30 June 2025, Members of the Board of Governors of Bank Indonesia stipulated Regulation of Members of the Board of Governors of Bank Indonesia Number 15 Year 2025 regarding Implementation of Anti Money Laundering, Counter-Terrorism Financing, and Counter-Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing for Parties Regulated and Supervised by Bank Indonesia. This regulation is stipulated as an implementing regulation and further guideline in the application of strengthening the prevention of money laundering, terrorism financing, and proliferation of weapons of mass destruction financing by parties regulated and supervised by Bank Indonesia.
Pada tanggal 30 Desember 2024, Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan penerapan standar internasional serta memperhatikan keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia termasuk perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2025, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia. Peraturan ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dan pedoman lebih lanjut dalam penerapan penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal oleh pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.