On 25 November 2024, the Chairman of the Board of Commissioners of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia stipulated Regulation of Financial Services Authority Number 23 of 2024 on Reporting Through Financial Services Authority Reporting System and Transparency of Financial Condition for Rural Banks and Sharia Rural Banks. This regulation aims to improve the supervision of technology-based People's Economic Banks and Sharia People's Economic Banks, so that reports containing data and information on financial conditions are required in a complete, accurate, current and complete manner.
Pada tanggal 25 November 2024, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah berbasis teknologi, sehingga diperlukan laporan yang memuat data dan informasi kondisi keuangan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh.
On 31 December 2024, the Head of the Nuclear Energy Supervisory Agency stipulated Regulation of the Head of the Nuclear Energy Supervisory Agency Number 5 Year 2024 regarding Radioactive Substance Security. This regulation is stipulated in connection with the dynamics of the development of international standards, technological advances, increased threat levels, national and global security challenges, and changes in laws and regulations so that the regulation of radioactive substance security needs to be adjusted.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif. Peraturan ini ditetapkan sehubungan dengan adanya dinamika perkembangan standar internasional, kemajuan teknologi, peningkatan tingkat ancaman, tantangan keamanan secara nasional maupun global, dan perubahan peraturan perundang-undangan sehingga pengaturan keamanan zat radioaktif perlu disesuaikan.