To use Legal Centric's advanced search and filtering tools please Login or start a Free Trial
Jalan Diponegoro Nomor 22 Telepon : (022) 4232448, 4233347, 4260983 Faksimile : (022) 4203450 Website : jabarprov.go.id E-mail : info@jabarprov.go.id Bandung - 40115 GUBERNUR JAWA BARAT Bandung, 26 Juni 2025 Kepada Yth. 1. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat; 2. Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat; 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat; 4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-J
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR KEP-54/SJ/2025 TENTANG KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETARIS JENDERAL, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, se
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/MK/EF.2/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN 9 SEPTEMBER 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI JALAN PEGANGSAAN TIMUR NO.1 MENTENG, JAKARTA 10320 TELEPON: (021) 39830077 FAKSIMILE: (021) 31901087 WEBSITE: www.ebtke.esdm.go.id e-mail: ebtke@esdm.go.id Nomor : Sifat : Sangat Segera Lampiran : Satu lampiran Hal : Besaran Harga Indeks Pasar Bahan B
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silakan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF Nomor : PM.03.02/C/663/2025 11 April 2025 Lampiran : satu berkas Hal : Perluasan Layanan dan
Rangkuman Peraturan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank melalui mekanisme forum koordinasi. Koordinasi meliputi pembahasan mengenai persiapan dan pelaksanaan penanganan Bank, serta hal lain yang berkaitan dengan penanganan permasalahan Bank. Dalam hal berdasarkan: (a) pemeriksaan sesuai d
Rangkuman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Peraturan ini menetapkan bahwa barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis. Perat
Kewajiban bagi Penumpang Internasional untuk Mengisi Deklarasi Kedatangan Melalui Aplikasi All Indonesia Mulai 1 September 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan penumpang internasional baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui formulir dalam aplikasi All Indonesia mulai hari Senin, tanggal 1 September 2025. Formulir tersebut dapat diakses pada laman web allindonesia.imig
Penerapan Teknologi Pemerintah dengan Kecerdasan Artifisial Pemerintah akan segera menerapkan teknologi pemerintahan atau Government Technology (Govtech) berbasis berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) (GovTech AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berada dalam Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menyatakan akan mengawal hal-hal teknis yang diperlukan, dalam implementasi GovTech AI. Komite yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83
Penetapan Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan September Tahun 2025 Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 299.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan September Tahun 2025 (KepmenESDM 299/2025), yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2025. KepmenESDM 299/2025 menetapkan harga mineral logam acuan untuk periode pertama bulan September tahun 2025 d